Alhamdulillah kami di Camintoran Coffee sudah mendapatkan Sertifikat Halal untuk Produk kami,Seperti yang kita ketahui, Sertifikat halal adalah tanda pengakuan yang diberikan oleh otoritas halal yang sah kepada produk atau layanan yang memenuhi syarat-syarat dan standar halal. Konsep halal dalam Islam merujuk pada apa yang diperbolehkan atau diizinkan menurut hukum Islam. Sebaliknya, makanan, minuman, produk farmasi, kosmetik, dan bahan lainnya yang tidak memenuhi standar halal dianggap haram (tidak halal) dan tidak boleh dikonsumsi oleh umat Islam.
Sertifikat halal biasanya dikeluarkan oleh badan atau lembaga resmi yang memiliki otoritas dalam mengeluarkan sertifikasi tersebut. Di berbagai negara, otoritas yang berbeda mungkin bertanggung jawab atas pemberian sertifikat halal. Badan-badan ini sering kali memiliki prosedur dan kriteria ketat untuk memastikan bahwa produk atau layanan yang diberi sertifikat benar-benar memenuhi standar halal.
Proses pemberian sertifikat halal melibatkan audit, pemeriksaan, dan pengujian produk atau layanan untuk memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan dan proses produksi sesuai dengan ketentuan halal. Beberapa aspek yang diperiksa dalam proses ini meliputi:
Bahan-bahan: Semua bahan yang digunakan dalam produk harus berasal dari sumber yang halal. Misalnya, dalam makanan, bahan seperti daging, lemak, dan bahan tambahan lainnya harus berasal dari hewan yang disembelih sesuai dengan aturan Islam.
Proses produksi: Proses produksi harus memenuhi persyaratan tertentu untuk menjaga kebersihan dan kehalalan produk. Ini melibatkan penerapan prinsip-prinsip kebersihan dan pengendalian produksi yang sesuai dengan standar halal.
Peralatan: Peralatan yang digunakan dalam produksi juga harus bersih dan tidak terkontaminasi dengan bahan-bahan yang tidak halal sebelumnya.
Kontaminasi silang: Upaya harus diambil untuk mencegah kontaminasi silang antara produk halal dan non-halal.
Setelah produk atau layanan melewati pemeriksaan yang ketat dan memenuhi persyaratan halal, sertifikat halal diberikan. Sertifikat ini dapat ditempelkan pada kemasan produk atau dapat ditempelkan pada tempat-tempat yang dapat dilihat oleh konsumen.